Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Spion Blog Motor Indonesia


Denda Rp.100 Ribu Bagi Yang Tidak Memakai Masker Di Kota Malang Sore Ini Diberlakukan INDIKRAF

Jika spion motor kamu rusak atau tidak berfungsi dengan baik, ini bisa menjadi pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, denda tilang yang mungkin kamu terima berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, tergantung pada tingkat kerusakan atau ketidakberfungsian spion motor. Spion Motor Tidak Terpasang.


Tulisan Alas Kaki Harap Dilepas Ini Bikin Ngakak My XXX Hot Girl

Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.


KENA DENDA RP 100 RIBU KARENA TIDAK PAKAI MASKER DALAM MOBIL PADAHAL DIA SENDIRI DI MOBIL KENA

Sanksi pelanggaran lalu lintas (tilang) di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.


Biaya Denda Tilang Karena Tidak Pakai Spion Blog Motor Indonesia

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2). Baca juga: Berapa Denda Tilang jika Tidak Pakai Helm?


Infografis Daftar Dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Gambaran

Aturan menggunakan spion juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, masih ada pengendara yang mengabaikan penggunaan spion. Bagi pengendara yang tidak menggunakan spion maka siap-siap akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2.


Kijang grand extra pakai spion mobil muda YouTube

Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki spion ataupun spion tidak lengkap bisa dikenakan sanksi. Pasalnya penggunaan spion juga telah diatur dalam Undang-undang Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285. Pada pasal tersebut disebutkan, pengendara yang tidak menggunakan kaca spion mendapatkan denda Rp.


Cara Pasang Spion Jalu Atau Spion Bar End Yang Benar Dan Mudah YouTube

5. Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, klakson, dll) Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).


SOSIALISASI DENDA TIDAK MEMAKAI MASKER ANTARA Foto

Aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1). Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak.


DENDA atau sanksi hukuman sosial bagi pengendara yang tidak memakai masker YouTube

Ternyata Ada Dampak Negatifnya Lho) Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor. Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu. Sayang banget kan Rp 250 ribu melayang hanya karena spion tidak terpasang.


Denda Tilang Knalpot Bising, Lampu, Spion, Klakson dll Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis YouTube

Untuk kendaraan roda empat, denda tilang karena tidak dilengkapi spion paling banyak adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan UU LLAJ 22/2009 pasal 285 ayat 1. Sementara itu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi spion akan kena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan, sebagaimana tertera pada ayat 2 di pasal sama.


Denda Tidak Pakai Masker YouTube

Segini Denda Tak Ada SIM, Tak Pakai Helm, dan Jalan Kepelanan. Polisi melakukan razia dan penilangan. Besan denda tilang setiap jenis pelanggaran berbeda, nilainya sudah ditetapkan oleh undang-undang (Foto: Whisnu Pradana/detikOto) Meski aturannya sudah jelas, masih banyak saja pengendara di Indonesia tak mematuhi peraturan lalu lintas.


SPIONKIJANG CARA/TUTORIAL MERUBAH SPION KIJANG KAPSUL MEMAKAI SPION AVANZA OLD MANUAL YouTube

Tidak pakai helm. Pada Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ tertulis jika setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan bagi para pelanggar diatur pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 3. Tidak pakai sabuk pengaman.


Pakai Ini..! Cara Membersihkan Noda Membandel Pada Spion Kaca Mobil Blind Spot Mirror NEW

Denda Tilang Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi spion, tidak menggunakan klakson, lampu rem, knalpot, lampu utama, dan tidak ada pengukur kecepatan harus mengganti denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1). 6.


Tidak Pakai Masker Denda Rp 50 Ribu

Dikutip dari laman e-tilang, penggunaan spion pada sepeda motor sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.


Pasang Spion Yamaha X1 125z di Motor Nmax Spion Trend 2022 YouTube

Berikut Daftar Lengkap Denda Tilang Lainnya. Tidak pakai plat motor (pasal 280) - Rp 500.000. Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor (pasal 285 ayat satu) - Rp 250.000. Melanggar rambu lalu lintas jalan (pasal 287) - Rp 500.000. Tidak ada STNK (pasal 288 ayat satu) - Rp 500.000.


6 Manfaat Menggunakan Helm yang Wajib Kamu Ketahui Muhammad Teguh Budianto

Pasalnya, penggunaan spion motor juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 karena sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Baca juga: Dovizioso Bilang Lorenzo Lakukan Kesalahan Besar

Scroll to Top